Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPN Kota Depok Dorong Skema Pembebasan Biaya BPHTB bagi PTSL
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > BPN Kota Depok Dorong Skema Pembebasan Biaya BPHTB bagi PTSL
Jabodetabek

BPN Kota Depok Dorong Skema Pembebasan Biaya BPHTB bagi PTSL

Iqbal
Iqbal Published 27 Jun 2023, 09:00
Share
5 Min Read
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menyambangi loket pelayanan, menyapa petugas dan berbincang langsung dengan warga yang membutuhkan informasi dan pelayanan. Foto: BPN Kota Depok
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menyambangi loket pelayanan, menyapa petugas dan berbincang langsung dengan warga yang membutuhkan informasi dan pelayanan. Foto: BPN Kota Depok
SHARE

IPOL.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terus menggencarkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu terobosannya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi PTSL.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat Depok yang belum memiliki sertifikat resmi atas tanah yang mereka tempati karena PTSL merupakan program yang bertujuan untuk memberikan legalitas atas tanah kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat.

“Program ini sangat penting, karena tanah yang belum bersertifikat dapat menimbulkan berbagai masalah hukum dan menjadi hambatan dalam proses pembangunan kota. Melalui PTSL, masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah mereka dengan lebih mudah dan cepat,” jelas Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, dilansir Selasa (26/6)

Namun, sambung Indra, dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan, terdapat biaya BPHTB yang harus dimiliki oleh pemilik tanah. Biaya ini menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya melalui PTSL.

Baca Juga

AHY Rotasi Gerbong Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan: Untuk Negara Siap
Benarkan Leter C, Petuk, Girik, Pipil Tidak Berlaku Lagi? Ini Penjelasan BPN Kota Depok
Penipu Mengatasnamakan Kepala BPN Kota Depok Tawarkan Mobil ke Notaris
12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPHTB, BPN kota depok
Iqbal 27 Jun 2023, 09:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dua mesin cuci berkemampuan kecerdasan buatan yang ditawarkan Samsung Indonesia. Foto: samsung Samsung Hadirkan Dua Mesin Cuci Lebih Pintar Berteknologi AI
Next Article Beredar video curhatan keluhan fasilitas desa KKN mahasiswa UPN. Foto: Tangkapan layar Medsos Beredar Video Mahasiswa UPN Sindir Fasilitas Desa saat KKN Berakhir Tragis

TERPOPULER

TERPOPULER
pln
Ekonomi

PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Begini Caranya

HeadlineOlahraga
NEC Nijmegen Hajar Ajax Amsterdam 3-0 di Liga Belanda, Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Memukau
12 May 2025, 07:30
HeadlineNusantara
11 Orang Meninggal saat Pemusnahan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut, Kolonel dan Mayor Ikut Tewas
12 May 2025, 16:46
Olahraga
Bangkitkan Gairah dan Secercah Harapan Atlet di Kejuaraan Tenis Meja Internasional POR MAESA Jakarta
12 May 2025, 10:13
Olahraga
Timnas Futsal Putri Indonesia Tembus 8 Besar AFC Women’s Futsal Asian Cup 2025
12 May 2025, 15:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?