“Maka kami berharap, Pemerintah Kota Depok perlu mempertimbangkan tawaran ini dengan seksama, mengingat manfaat yang dapat dihasilkan. Tentu saja, dalam mengimplementasikan kebijakan ini, diperlukan kajian yang matang terkait potensi pendapatan yang lepas dari ancaman biaya BPHTB tersebut. Pemerintah juga harus menjaga transparansi,” jelas Indra Gunawan.
Selain itu, perlu dilakukan koordinasi yang baik antara BPN Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok untuk memastikan bahwa program PTSL dapat berjalan dengan lancar.
Langkah-langkah administrasi dan teknis harus diatur dengan jelas agar proses pengurusan sertifikat tanah dapat dilakukan secara efisien dan transparan.
Pembebasan biaya BPHTB untuk PTSL juga sejalan dengan upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan pelayanan publik. Dengan mempermudah akses masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah.
Diharapkan, Pemerintah Kota Depok bisa memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Hal ini akan menciptakan iklim investasi yang lebih baik, karena investor akan merasa lebih yakin dalam bertransaksi tanah di Kota Depok.
