Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPN Kota Depok Dorong Skema Pembebasan Biaya BPHTB bagi PTSL
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > BPN Kota Depok Dorong Skema Pembebasan Biaya BPHTB bagi PTSL
Jabodetabek

BPN Kota Depok Dorong Skema Pembebasan Biaya BPHTB bagi PTSL

Iqbal
Iqbal Published 27 Jun 2023, 09:00
Share
5 Min Read
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menyambangi loket pelayanan, menyapa petugas dan berbincang langsung dengan warga yang membutuhkan informasi dan pelayanan. Foto: BPN Kota Depok
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menyambangi loket pelayanan, menyapa petugas dan berbincang langsung dengan warga yang membutuhkan informasi dan pelayanan. Foto: BPN Kota Depok
SHARE

“Maka kami berharap, Pemerintah Kota Depok perlu mempertimbangkan tawaran ini dengan seksama, mengingat manfaat yang dapat dihasilkan. Tentu saja, dalam mengimplementasikan kebijakan ini, diperlukan kajian yang matang terkait potensi pendapatan yang lepas dari ancaman biaya BPHTB tersebut. Pemerintah juga harus menjaga transparansi,” jelas Indra Gunawan.

Selain itu, perlu dilakukan koordinasi yang baik antara BPN Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok untuk memastikan bahwa program PTSL dapat berjalan dengan lancar.

Langkah-langkah administrasi dan teknis harus diatur dengan jelas agar proses pengurusan sertifikat tanah dapat dilakukan secara efisien dan transparan.

Pembebasan biaya BPHTB untuk PTSL juga sejalan dengan upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan pelayanan publik. Dengan mempermudah akses masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah.

Baca Juga

Indra Gunawan
AHY Rotasi Gerbong Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan: Untuk Negara Siap
Benarkan Leter C, Petuk, Girik, Pipil Tidak Berlaku Lagi? Ini Penjelasan BPN Kota Depok
Penipu Mengatasnamakan Kepala BPN Kota Depok Tawarkan Mobil ke Notaris

Diharapkan, Pemerintah Kota Depok bisa memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Hal ini akan menciptakan iklim investasi yang lebih baik, karena investor akan merasa lebih yakin dalam bertransaksi tanah di Kota Depok.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPHTB, BPN kota depok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dua mesin cuci berkemampuan kecerdasan buatan yang ditawarkan Samsung Indonesia. Foto: samsung Samsung Hadirkan Dua Mesin Cuci Lebih Pintar Berteknologi AI
Next Article Beredar video curhatan keluhan fasilitas desa KKN mahasiswa UPN. Foto: Tangkapan layar Medsos Beredar Video Mahasiswa UPN Sindir Fasilitas Desa saat KKN Berakhir Tragis

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260424 172624
Nasional

Babak Final Penaburnesia 2026 Meriah dan Keren, Lazuardi: Kalian Semua Pemenang

Nusantara
Spektakuler! 15 Negara Siap Meriahkan Semarang Night Carnival 2026
24 Apr 2026, 13:45
Hukum
KPK Dalami Kerugian Negara Terkait Korupsi Dinas PUPR Mempawah
24 Apr 2026, 15:05
Headline
Jakarta Padamkan Lampu Serentak Besok Malam, Ini Titik Lokasinya
24 Apr 2026, 14:33
Headline
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
24 Apr 2026, 13:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?