Selain itu, dengan dibebaskannya biaya BPHTB juga dapat menjadi stimulus ekonomi lokal. Ketika masyarakat mendapatkan sertifikat tanah, mereka akan memiliki akses yang lebih mudah untuk mengakses kredit dan bank pinjaman.
Hal ini juga mendorong pertumbuhan sektor properti dan konstruksi di Kota Depok, serta meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha di sektor tersebut.
Dalam melaksanakan pembebasan biaya BPHTB untuk PTSL, Pemerintah Kota Depok juga dapat menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti bank-bank lokal dan lembaga keuangan lainnya.
Kerja sama ini dapat memberikan manfaat tambahan, seperti penawaran bunga rendah atau skema kredit khusus bagi pemilik sertifikat tanah hasil PTSL.
Tentu saja, ini akan semakin mendorong masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah mereka dan secara keseluruhan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Depok.
Pemerintah Kota Depok, sambung Indra Gunawan, harus berani mengambil langkah progresif dalam mengimplementasikan pengendalian biaya BPHTB untuk PTSL. Dengan keberanian ini, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan kota secara keseluruhan.
