“Oleh karena itu, BPN Kota Depok mendorong Pemerintah Kota Depok untuk membebaskan biaya BPHTB ini, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan yang terkadang menjadi kendala dalam pengurusan sertifikat,” terangnya.
Lalu apa manfaatnya jika digratiskan BPHTB? Pertama kata Indra, target yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN yang telah diamanatkan Presiden Jokowi dapat lebih cepat dari limit waktu atau deadline yang ditentukan.
Kedua, beban masyarakat kian ringan. Sebab, pemohon hanya mengeluarkan biaya tahapan pelaksanaannya yang sejauh ini dipatok mulai dari Rp 150-450 ribu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).
“Kami optimistis, dengan dibebaskannya biaya BPHTB bagi PTSL, diharapkan lebih banyak masyarakat Depok yang tertarik untuk mengurus sertifikat tanah mereka,” imbuhnya.
Ketiga, langkah ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, karena masyarakat akan memiliki akses yang lebih mudah untuk mengakses kredit dan bank pinjaman yang berhubungan dengan kepemilikan sertifikat tanah.