IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Takalar (Kejari Takalar) segera menuntut dua terdakwa kasus dugaan penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.
Hal itu menyusul pelimpahan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Takalar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Makassar, Sulsel, Selasa (27/6).
Kedua terdakwa yakni JM selaku mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 dan HB selaku mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020.
“Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi,” Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi lewat keterangan tertulis, Selasa (27/6).
Dalam kasus ini, terdakwa JM dan HB diancam dengan pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Keduanya (terdakwa JPM dan terdakwa HB) diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp7.061.343.713,” pungkas Soetarmi.(Yudha Krastawan)