IPOL.ID – Seorang buruh harian lepas, Sutiana bin Sulaeman kembali menghirup udara bebas. Pasalnya tuntutan pidana yang disangkakan terhadap dirinya telah resmi dicabut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Sutiana sebelumnya sempat ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Beruntung kasusnya itu telah dihentikan, setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap dirinya dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
Sutiana pun kini dapat berkumpul kembali dengan keluarganya dan melanjutkan kehidupannya seperti sedia kala.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyampaikan, terdapat sejumlah alasan agar permohonan RJ bisa disetujui atau dikabulkan oleh Jampidum
Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
“Sutiana tidak akan mengulangi perbuatannya baik kepada korban maupun kepada orang lain dan sanggup atau bersedia menanggung biaya pengobatan korban,” kata Sumedana di Jakarta, Kamis (8/6).