Dalam perannya, YUS diduga secara melawan hukum menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya, sebagai hasil persengkongkolan jahat antara tersangka AAL, tersangka JGP, dan tersangka IH.
YUS sendiri merupakan Direktur PT BUP, perusahaan subkontraktor yang ditunjuk menjadi pemasok tenaga surya atau power system dalam pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Atas pekerjaan tersebut, tersangka YUS menerima keuntungan ilegal sehingga negara mengalami kerugian,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersagka YUS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain YUS, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka sebelumnya yang sampai saat ini masih mendekam di tahanan menunggu persidangan.
Mereka di antaranya Johnny G Plate yang ditetapkan tersangka selaku Menkominfo. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
