Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan Direktur Basis Utama Prima Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tetapkan Direktur Basis Utama Prima Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo
Headline

Kejagung Tetapkan Direktur Basis Utama Prima Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo

Iqbal
Iqbal Published 15 Jun 2023, 22:40
Share
3 Min Read
Direktur PT Basis Utama Prima, Muhamad Yusrizki Muliaman alias YUS yang mengenakan rompi merah jambu saat digelandang ke mobil tahanan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Kamis (15/6). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Direktur PT Basis Utama Prima, Muhamad Yusrizki Muliaman alias YUS yang mengenakan rompi merah jambu saat digelandang ke mobil tahanan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Kamis (15/6). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

Dalam perannya, YUS diduga secara melawan hukum menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya, sebagai hasil persengkongkolan jahat antara tersangka AAL, tersangka JGP, dan tersangka IH.

YUS sendiri merupakan Direktur PT BUP, perusahaan subkontraktor yang ditunjuk menjadi pemasok tenaga surya atau power system dalam pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Atas pekerjaan tersebut, tersangka YUS menerima keuntungan ilegal sehingga negara mengalami kerugian,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersagka YUS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Gedung Utama Kejaksaan Agung RI yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Masih Teliti 26 Nama Besar yang Diduga Tersangkut Korupsi MBG
Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi BGN, Langsung Ditahan

Selain YUS, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka sebelumnya yang sampai saat ini masih mendekam di tahanan menunggu persidangan.

Mereka di antaranya Johnny G Plate yang ditetapkan tersangka selaku Menkominfo. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bakti kominfo, Kejagung, Korupsi BTS Kominfo, Muhamad Yusrizki Muliaman, PT Basis Utama Prima, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Messi mencetak gol pembuka kemenangan Argentina atas Timnas Australia. Foto: Tangkapan Layar Twitter Hasil Pertandingan Argentina vs Australia, Messi Jadi Sorotan
Next Article Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto. Foto: Dok/ipol.id Pengamat Transportasi: Tabrak Lari Masuk Tindak Kejahatan

TERPOPULER

TERPOPULER
ress
Jakarta Raya

Warga Tugu Utara Keluhkan Tagihan PAM Tiga Bulan Capai Rp17 Juta di Reses Bunda Neneng

HeadlineInternasional
Pesawat B-52 Bomber milik Amerika Serikat jatuh di Los Angeles, 8 kru tewas
16 Jun 2026, 09:30
HeadlineOlahraga
Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker
16 Jun 2026, 10:21
Ekonomi
Panen Emas dari BRImo, Ini Cara BRILink Agen Mendapatkan Reward dari BRI
16 Jun 2026, 11:58
Jakarta Raya
Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Rasyidi HY Ingatkan Makna Hijrah Bagi Umat Muslim di Tanah Air
16 Jun 2026, 16:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?