IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menolak permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kali ini melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Kejagung menolak restorative justice untuk Abdullah Maksum.
Abdullah merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (Pasal 310 ayat 1 KUHP) yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan.
Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan alasan ditolaknya permohonan restorative justice untuk tersangka Abdullah.
“Tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar Peraturan Jaksa Agung,” ujar Sumedana dikutip dari Puspenkum, Sabtu (3/6).
“Dalam hal ini, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” sambung dia.