IPOL.ID – Direktur Utama PT Waskita Karya periode 2013-2018, M Choliq mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/6).
Kedatangan mantan orang nomor satu di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut untuk dimintai keterangan saksi.
“Diperiksa sebagai saksi, yakni MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode 2013-2018,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat ditemui di Jakarta, Jumat (16/6).
Keterangan MC diperlukan untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi yang diduga turut menyeret Waskita Karya.
Kasus dimaksud terkait pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Selain itu keterangan saksi MC juga diperlukan untuk melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana korupsi ini,” tambah Sumedana.
Kejagung sejauh ini baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Satu orang tersangka berinisial IBN selaku pensiunan Waskita Karya.