IPOL.ID – Lima investor merasa menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan atas Perjanjian Jual Beli (PJB) Akte Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) di Cilandak KKO 52, Jakarta Selatan senilai Rp7 miliar. Untuk itu, mereka melaporkan terduga pelaku berinisial AK ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, kelima korban ke Polres Metro Jakarta Selatan, tertuang pada Surat Laporan dengan Nomor: LP/1762/V/2023/RJS., pada Jumat (9/6) lalu.
“Terlapor AK. Atas dugaan perkara penipuan dan atau penggelapan itu dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Kami jadi korban merasa dirugikan hingga Rp7 miliar,” kata Andreas FK selaku Pemilik Cessie sekaligus pelapor yang mewakili para investor kepada awak media di Jakarta, Senin (12/6) siang.
Andreas mengatakan, berawal dari terjadinya Perjanjian Jual Beli (PJB) Akte Cessie atas Jaminan aset di Cilandak KKO. Nah, di sana ada AK yang tertarik membeli Cessie dengan perjanjian harga pada saat itu disepakati senilai Rp7 miliar.
“Saat itu kesepakatan dilakukan di Jalan Panglima Polim 27, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujarnya.