Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelaku Asusila Hanya Disanksi Sedang, Dewas KPK Kena Sentil Mantan Penyidik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pelaku Asusila Hanya Disanksi Sedang, Dewas KPK Kena Sentil Mantan Penyidik
HukumIndex beritaNews

Pelaku Asusila Hanya Disanksi Sedang, Dewas KPK Kena Sentil Mantan Penyidik

Yudha
Yudha Published 24 Jun 2023, 11:46
Share
1 Min Read
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyesalkan oknum pegawai KPK yang melakukan tindakan asusila terhadap istri tahanan hanya diberikan sanksi pelanggaran etik sedang.

Padahal selain melakukan tindakan asusila, oknum dimaksud juga diduga melakukan pungutan liar atau pungli terhadap tahanan.

“Ada yang mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yang terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila terhadap istri tahanan Novel melalui akun twitter, Sabtu (24/6).

“Dihukum oleh Dewas KPK dengan sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta untuk minta maaf secara terbuka dan tidak langsung,” jawabnya.

Baca Juga

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Tangkapan layar instagram (novelbaswedanofficial)
Mantan Penyidik Respon Proses Etik Dua Petinggi KPK
Kinerja KPK Menurun, Eks Penyidik Pertanyakan Keseriusan Negara Berantas Korupsi
Mahfud MD Perbaiki Pernyataannya Soal OTT KPK

Atas sanksi yang diberikan itu, Novel juga meluapkan sindiran terhadap lembaga antirasuah. “Hebat prestasi Dewas KPK tegas,” tulisnya.

Sebelumnya, KPK sudah menjatuhkan putusan pelanggaran etik terhadap oknum pegawainya yang diduga melecehkan istri tahanan. Putusan tersebut ditetapkan langsung oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, April 2023 lalu.

Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asusila Istri Tahanan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, novel baswedan, Sanksi Sedang
Yudha 24 Jun 2023, 11:46
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Desmond J Mahesa. Foto: Desmond Junaidi Mahesa (instagram) Sebelum Meninggal, Desmond Sempat Mengeluh Sesak Nafas
Next Article Komponen Cadangan (Komcad) saat melakukan atraksi dan demonstrasi kemampuan dasar militer. Foto: Korps Marinir. Siap Bela Negara, Siswa Komcad Matra Laut Berlatih Penuh Semangat

TERPOPULER

TERPOPULER
Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali dikabarkan dilaporkan ke KPK.(Foto dok Pemprov DKI )
Jakarta Raya

Pegiat Media Serukan Publik Tidak Terjebak Pusaran Opini yang Belum Terverifikasi Terkait Berita Sekda DKI

HeadlineOlahraga
Usai Atasi Vietnam, Timnas Putri U16 Ditunggu Thailand di Partai Kedua, Nirmala: Jaga Fokus!
16 May 2025, 07:30
Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2025 Berakhir, Shafira Devi Herfesa Terpilih sebagai Best Women
15 May 2025, 18:13
Jakarta Raya
Berisik Jelang Rapat RKPD 2026 Ditutup, Thamrin Tegur Keras SKPD dan ASN Dalam Rapat
15 May 2025, 17:45
Hukum
Kejagung Periksa 12 Saksi Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ini Nama-namanya
15 May 2025, 23:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?