IPOL.ID-Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, dengan adanya tren memburuknya kualitas udara pada saat musim kemarau, Pemprov Jakarta semakin memperketat upaya-upayanya untuk mengurangi sumber polusi di Jakarta.
“Polusi udara di Jakarta dipengaruhi oleh berbagai sumber emisi yang menyebabkan polusi baik yang berasal dari sumber lokal, seperti transportasi dan residensial, maupun dari sumber regional dari kawasan industri dekat dengan Jakarta,” ujar Asep.
Saat ini, Pemprov Jakarta mempunyai Pergub No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pergub No. 76 tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, dan Instruksi Gubernur No. 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai upaya pengurangan sumber emisi polusi udara.
Beberapa kebijakan yang diperketat untuk menghadapi menurunnya kualitas udara antara lain adalah meningkatkan kegiatan uji emisi, pengawasan emisi dari sektor industri, dan berkoordinasi untuk pengetatan kebijakan ganjil genap di Jakarta.