Pemprov DKI Jakarta dinilai hanya fokus aspek pemakaman jenazah tanpa memikirkan perawatan makam secara jangka panjang, sehingga banyak terjadi alih fungsi lahan.
“Sepertinya kurang perencanaan matang. Hanya tidak dikerjakan saat itu saja. Jadi tidak memikirkan bagaimana setelah berfungsi ahli waris memanfaatkan secara baik tidak ada,” katanya.
Trubus menambahkan, Pemprov DKI sepatutnya dapat menjalin komunikasi yang baik antara ahli waris terkait tata kelola, hanya sebatas transaksi biaya perawatan makam.
Banyak ahli waris makam yang menyewa perawat makam di luar petugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, sehingga tata kelola TPU tidak sesuai dengan Perda pemakaman.
“Kemudian sisi kesadaran masyarakat rendah. Mereka menganggap itu bisa dimanfaatkan akhirnya difungsikan sesuai kehendak. Dia pikir tanah harus dimanfaatkan,” tambahnya.
Sementara, saat dikonfirmasi soal alih fungsi TPU Prumpung dijadikan kandang ayam, burung dan jemuran apakah ke depan bakal ada pengawasan di TPU-TPU lainnya di DKI Jakarta, agar tidak terulang? Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Bayu Meghantara mengatakan, setiap TPU di DKI Jakarta sudah terdapat satuan pelaksana dan petugasnya.