Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pihak Keluarga Memohon Bisa Mendampingi Lukas Enembe Selama Dibantarkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pihak Keluarga Memohon Bisa Mendampingi Lukas Enembe Selama Dibantarkan
Hukum

Pihak Keluarga Memohon Bisa Mendampingi Lukas Enembe Selama Dibantarkan

Farih
Farih Published 29 Jun 2023, 12:41
Share
4 Min Read
Gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: tangkapan layar YT metro
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimohon untuk mengizinkan Lukas Enembe untuk bisa didampingi oleh pihak keluarganya selama dibantarkan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD).

Menurut perwakilan keluarga, Elius Enembe, pendampingan perlu dilakukan karena Lukas sangat kesulitan bila harus mengurus keperluannya sehari-hari.

“Kami memohon agar satu orang dari keluarga kami, untuk dapat terus bersama dengan Bapak Lukas Enembe di dalam kamar RS, membantu aktivitas sehari hari Bapak Lukas Enembe, selama dirawat di rumah sakit. Ini kami mohonkan, dengan tujuan untuk mempermudah kerja perawat rumah sakit. Karena Bapak Lukas Enembe, butuh dibantu untuk makan, minum obat, buang air kecil atau buang air besarnya,” tukas Elius dalam keterangan tertulis kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (29/6).

Untuk minum obat saja, Lukas Enembe tidak dapat melakukannya sendiri, perlu dibantu orang lain. Apalagi, Lukas Enembe itu sering sekali buang air kecil. Sewaktu sidang di pengadilan, Lukas Enembe dua kali minta izin pada Majelis Hakim, untuk buang air kecil, saat sidang sedang berlangsung.

“Karena itu, perlu ada pendamping keluarga untuk mengurus semua keperluan Bapak Lukas Enembe, selama dibantarkan di rumah sakit. Perlu ada satu orang keluarga, yang berada di dalam kamar, untuk mengurus semua keperluan Bapak Lukas Enembe. Saya yakin, dengan ada satu orang perwakilan keluarga di dalam kamar, pemulihan kesehatan Bapak Lukas Enembe, dapat lebih efektif lagi,” ujar Elius.

Pihaknya menjamin, dengan hanya satu pendamping, tidak akan menimbulkan kegaduhan bagi pasien lain, bahkan dapat membantu tugas perawat dalam mengurus Bapak Lukas Enembe. Ditambahkannya, keluarga kesulitan untuk mengurus keperluan sehari-hari Bapak Lukas Enembe, karena dibatasi oleh petugas rutan KPK.

“Kami hanya diperbolehkan menjenguk Bapak Lukas Enembe, hanya pada hari Senin saja, sesuai peraturan Rutan KPK, itupun hanya dua jam saja. Kami dari keluarga merasa tidak cukup dan akan tidak optimal dalam pengobatan bila hanya dua jam saja selama seminggu,” tukas Elius.

Dijelaskannya, Lukas Enembe itu sekarang tahanan pengadilan, artinya, yang berhak menentukan kapan, berapa lama, keluarga dapat menjenguk Bapak Lukas Enembe adalah hakim dan bukan KPK.

“Tapi kenapa sekarang malah kami dibatasi oleh petugas rutan KPK? Di dalam ruang sidangpun, hakim telah menjelaskan, bahwa pembantaran Bapak Lukas Enembe di rumah sakit, mengikuti SOP (standar operasional prosedur) rumah sakit dan bukan Rutan KPK. Dan dari pihak RSPAD mengizinkan satu orang dari keluarga tetap mendampingi Bapak Lukas Enembe,” ujar Elius.

Karena itu, pihaknya sangat keberatan dengan pembatasan hari dan jam berkunjung Lukas Enembe, yang diberlakukan oleh petugas Rutan KPK.

“Bapak Jaksa KPK sendiri hadir di ruang sidang dan pasti mendengar saat Hakim mengatakan bahwa pembantaran Bapak Lukas Enembe mengikuti SOP dari rumah sakit dan bukan SOP Rutan KPK,” tukas Elius.

Sepengetahuan Elius yang pernah menjadi perawat di rumah sakit, pihak keluarga dapat mengunjungi pasien setiap hari, dengan jam berkunjung yang ditentukan pihak rumah sakit.

“Jadi seharusnya waktu berkunjung Bapak Lukas Enembe, mengikuti peraturan rumah sakit, bukan peraturan Rutan KPK,” kata Elius menutup pembicaraan.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: lukas enembe
Farih 29 Jun 2023, 12:41
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tampak suasana Tol Palimanan yang diyakini ramai saat arus mudik Idul Adha. Foto: NTMC Polri Libur Idul Adha 2023, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Tol Cipali
Next Article Polisi Swedia Beri Izin Aksi Bakar Al-Qur’an di Luar Masjid Saat Idul Adha

TERPOPULER

TERPOPULER
AC Milan (Sempre Milan)
HeadlineOlahraga

Simak, Prediksi dan Statistik AS Roma Vs AC Milan: Srigala siap Mengaum!

Gaya hidup
Meracle Academy dan Hotel Borobudur Jakarta mempersembahkan International Mermaid and Aquatic Arts Championship 2025
18 May 2025, 12:11
Gaya hidup
Dibudidaya di Kabupaten Rembang, Simak 6 Manfaat Buah Kawista
18 May 2025, 05:34
Ekonomi
OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
18 May 2025, 10:22
HeadlineOlahraga
Hebat! Indonesia Taklukkan Semua Lawan Untuk Amankan Tiket Lolos FIBA U16 Women’s Asia Cup Malaysia
18 May 2025, 15:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?