Ketiga untuk besaran Tukin baru yang dinaikkan Jokowi tertuang pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 33 Tahun 2023.
Tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan perencanaan pembangunan nasional (Bappenas).
Berikut rincian besaran Tukin saat ini yang telah resmi dinaikkan Jokowi:
1. Kelas jabatan 17 sebesar Rp41.550.000
2. Kelas jabatan 16 sebesar Rp32.540.000
3. Kelas jabatan 15 sebesar Rp24.100.000
4. Kelas jabatan 14 sebesar Rp21.330.000
5. Kelas jabatan 13 sebesar Rp13.670.000
6. Kelas jabatan 12 sebesar Rp12.370.000
7. Kelas jabatan 11 sebesar Rp10.947.000
8. Kelas jabatan 10 sebesar Rp8.458.000
9. Kelas jabatan 9 sebesar Rp7.474.000
10. Kelas jabatan 8 sebesar Rp6.349.000
11. Kelas jabatan 7 sebesar Rp5.079.000
12. Kelas jabatan 6 sebesar Rp4.837.000
13. Kelas jabatan 5 sebesar Rp4.607.000
14. Kelas jabatan 4 sebesar Rp4.179.000
15. Kelas jabatan 3 sebesar Rp3.980.000
16. Kelas jabatan 2 sebesar Rp3.154.000
17. Kelas jabatan 1 sebesar Rp2.575.000.(Yudha Krastawan)