Penyegelan Gedung Griya Ciracas oleh Sudin Citata dilakukan karena perizinan gedung untuk perkantoran, namun kemudian digunakan untuk tempat ibadah. Di sisi lain, gedung belum memiliki kelengkapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dia menambahkan, pihak terkait juga harus mengurus izin sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Rumah Ibadat, serta Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat.
“Jika semua persyaratan sudah dilengkapi, FKUB Jakarta Timur bakal merekomendasikan terkait izin tersebut ke FKUB Provinsi DKI Jakarta, dan nanti ada persetujuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jika disetujui akan diberikan surat keterangan izin prinsip persetujuan rumah ibadah, jika izin prinsip sudah ada bisa diajukan dan dilanjutkan pengurusan IMB,” jelasnya.