“Surat ini (Letter C, red) merupakan catatan yang berada di Kantor Desa atau Kelurahan yang menunjukkan status kepemilikan tanah tersebut,” jelas Indra.
Nah, dengan adanya program PTSL, tak dipungkiri muncul kerentanan. Salah satunya pungutan liar (Pungli). BPN Kota Depok telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa PTSL dapat berjalan dengan baik dan tanpa adanya praktek pungutan yang tidak sah.
BPN Kota Depok mengutamakan transparansi dan profesionalisme dalam setiap tahapan PTSL. Pihaknya, terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai biaya-biaya yang sah dan tidak adanya pungutan liar dalam program ini.
“Jika ada indikasi atau laporan mengenai pungli di BPN Kota Depok, kami akan segera melakukan investigasi dan tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat,” tegas Indra Gunawan.
BPN juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama dalam memerangi pungli dengan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas pungli. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan praktek pungutan yang mencurigakan kepada kami atau instansi terkait. Dengan kerjasama yang baik, kita dapat menjaga integritas dan efektivitas program PTSL ini,” tegas Indra Gunawan.