Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf karena pihaknya telah melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan dua perwira TNI dalam kasus suap di Basarnas.
“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK,” kata Johanis dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (28/7).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (Koordinator Administrasi Kepala Basarnas) sebagai tersangka dugaan suap proyek di Basarnas tahun 2021-2023.
Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut OTT yang digelar KPK di wilayah Cipayung, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi pada Rabu (26/7).
Selain kedua anggota TNI aktif tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang berasal dari unsur sipil/swasta. Ketiga tersangka di antaranya MG selaku Komisaris Utama PT MGCS; MR selaku Dirut IGK dan RA selaku Dirut PT KAU.(Yudha Krastawan)
