IPOL.ID – Isu jual beli nomor urut di pileg menjadi rahasia umum yang susah dipecahkan.
Komisioner Bawaslu, Puadi, mengatakan, , transaksi jual-beli kursi pencalonan masuk kategori mahar politik. Bentuknya adalah pemberian imbalan dari seseorang kepada partai politik agar diusung menjadi calon presiden, calon wakil presiden, maupun calon anggota legislatif.
Dikatakanya, pemberian mahar politik merupakan perbuatan yang melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hanya saja, beleid tersebut tidak memuat norma sanksi bagi pelaku mahar politik.
“Dalam dimensi UU Pemilu, terdapat kesulitan bagi Bawaslu menindak pelaku mahar politik sebab UU Pemilu hanya memberikan norma larangan namun tidak mengatur sanksi,” kata Puadi di Jakarta.
Lain halnya dengan UU Pilkada. Beleid ini, kata Puadi, memuat pasal larangan sekaligus sanksi bagi pelaku mahar politik. Sanksinya adalah pidana paling singkat tiga tahun dan maksimal enam tahun, serta denda abtara Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar.
“Dalam UU Pemilu tidak memuat ketentuan sanksi bagi pelaku mahar politik. Karenanya Bawaslu akan mengutamakan upaya pencegahan,” katanya.