“Akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap saksi (Airlangga Hartarto) pada Senin (24/7) mendatang,” ungkap Sumedana.
Kasus ini merupakan pengembangan atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dimana penyidik sudah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi. Di antaranya, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, Kejagung juga turut melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen dan aset ketiga tersangka korporasi itu.(Yudha Krastawan)