IPOL.ID – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali memperpanjang kewenangan survey dan sertifikasi statutoria terhadap kapal-kapal berbendera kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero.
Perpanjangan pendelegasian kewenangan tersebut ditandai dengan dilakukannya Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha dengan Direktur Utama PT. BKI Arisudono, terkait kewenangan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia bertempat di Ruang Sriwijaya, Selasa (11/7).
Dirjen Arif Toha mengatakan dengan pendelegasian statutory ini, PT. BKI memiliki kewenangan untuk melakukan survey dan audit pada aspek keselamatan kapal dan menerbitkan sertifikat statutoria kepada kapal-kapal berbendera Indonesia khususnya yang melakukan pelayaran internasional atas nama Pemerintah.
“Sertifikasi inilah yang menjadi tanda bahwa kapal tersebut telah memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan,” kata Arif.
Menurut Dirjen Arif bahwa perjanjian kerjasama dalam lingkup pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dengan PT. BKI sudah berjalan sejak tahun 2017 dan dilakukan perpanjangan setiap tahun sampai dengan saat ini.