“Dua hal tersebut di atas merupakan capaian yang sangat baik dan harus terus dipertahankan dan ditingkatkan karena secara tidak langsung, hal itu juga secara signifikan akan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap standar keselamatan yang berlaku di indonesia, baik kapal yang berlayar di perairan Indonesia maupun Internasional” ajar Arif.
Sedangkan pada tahun 2023 ini, lanjut Dirjen Arif Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melanjutkan pendelegasian kewenangan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional kepada PT. BKI selama 2 (dua) tahun ke depan dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setiap 6 (enam) bulan melalui kegiatan oversight.
Akan tetapi, keberhasilan dari pelaksaan perjanjian kerjasama beserta capaian-capaian yang diharapkan, tidak akan terwujud tanpa adanya partisipasi aktif dari berbagai pihak, baik itu pemerintah, pemilik kapal/ perusahaan pelayaran dan pihak-pihak lain yang terkait sehingga dapat tercapai suatu kondisi ideal bagi dunia perkapalan dan pelayaran di Indonesia.

