“Perjanjian Kerjasama (PKS) ini berupa pendelegasian kewenangan statutoria terhadap kapal berbendera Indonesia kepada PT. BKI berdasarkan ketentuan dari Koda Internasional yaitu RO Code (Code for Recognized Organization) berdasarkan Resolusi MSC 349 yang telah diberlakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/72/7/DJPL-15 tentang Pemberlakuan Koda Internasional untuk Organisasi yang diakui (Code for Recognized Organization / RO Code)” ujar Arif Toha.
Dirjen Arif juga mengatakan bahwa tujuan utama dilaksanakannya perjanjian kerjasama ini adalah untuk peningkatan pemenuhan bagi kapal-kapal berbendera Indonesia terhadap ketentuan konvensi internasional. Hal ini terbukti dengan pencapaian dalam beberapa tahun terakhir ini bahwa Indonesia telah masuk dalam White List yang diterbitkan oleh Tokyo MOU.
Selain itu, dengan pendelegasian ini diharapkan juga sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada PT. BKI untuk dapat diterima sebagai salah satu anggota komunitas badan klasifikasi internasional (International Asociation of Clasification Society/ IACS).
