IPOL.ID-Surat Edaran yang dikeluarkan Mahkamah Agung ini disesalkan banyak pihak, khususnya aktivis keberagaman yang mendukung pernikahan beda agama.
Menurut mereka, pedoman yang meminta pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antara-umat beragama dan kepercayaan menjadi ancaman bagi Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinnekaan.
Aan Anshori, Koordinator Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD), mengatakan, perkawinan beda agama sebenarnya dapat dilakukan karena diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Sehingga surat edaran Mahkamah Agung ini harus direvisi atau dibatalkan demi rasa keadilan dan hak asasi manusia dalam membangun keluarga.
“Perkawinan beda agama secara regulasi di Indonesia, itu masih bisa dilakukan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, terlepas dari banyak tafsir, tapi di Undang-Undang 1/1974 tentang Perkawinan itu memungkinkan orang itu untuk kawin beda agama, sepanjang memang ada agama yang mengesahkan. Bahwa Islam, KUA tidak mengesahkan, tidak ada masalah, tapi kan gereja-gereja terutama Katolik itu kan bisa mengesahkan, jadi memungkinkan,” jelasnya.