Keempat, kurangnya dukungan dari perangkat kelurahan yang menyebabkan kesulitan dalam mengidentifikasi untuk tanah non hunian (kebun, sawah) karena pemilik tanahnya berada di luar Daerah.
Selain problem di atas muncul pula kompleksitas administrasi. Karena proses pendaftaran tanah membutuhkan dokumen-dokumen yang lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
“Namun, tidak jarang masyarakat menghadapi kesulitan dalam mengumpulkan dan memahami dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Hal ini dapat memperlambat proses pendaftaran dan menyebabkan kebingungan bagi masyarakat,” jelas Indra.
“Belum lagi kendala lain yang dihadapi oleh BPN Kota Depok adalah keterbatasan sumber daya manusia. Jumlah petugas yang terlibat dalam program PTSL mungkin tidak mencukupi untuk menangani jumlah pendaftar yang banyak,” pungkas Indra Gunawan. (ahmad)