Jajaran Unit Laka Satlantas Jakarta Timur pun sudah mengamankan barang bukti berupa kendaraan Honda PCX yang dikemudikan saat kejadian untuk keperluan proses penyelidikan.
Edy menegaskan, nantinya antara pihak korban dan pelaku bila setuju kasus diselesaikan secara restorative justice atau mediasi, maka pilihan tersebut merupakan hak korban.
Bila pihak keluarga korban setuju kasus diselesaikan secara mediasi maka jajaran Unit Laka Satlantas Jakarta Timur akan memfasilitasi pertemuan sehingga proses hukum kasus tidak berlanjut.
“Itu (restorative justice) kan (hak) mereka. Tapi tugas kita, kita pertemukan. Mediasi di kantor,” tukas dia.
Sebelumnya, viral sebuah video merekam kasus tabrak lari dilakukan pelajar SMA terhadap seorang Emak di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Berdasar rekaman CCTV yang merekam kejadian pada Kamis (20/7), tampak korban, Yunita, 57, awalnya tengah berjalan kaki seorang diri di bahu Jalan Raya Kalisari.
Di saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor PCX tanpa pelat nomor dikemudikan seorang siswa dengan penumpang siswi yang mengenakan seragam SMA putih abu-abu.
