“Apabila kendaraan terekam dalam CCTV kendaraan tidak berhenti sejenak dan langsung berjalan patut diduga ada pelanggaran hukum,” tegas Budiyanto.
“Kejadian tabrakan antara truck dan KA di Semarang menurut dugaan saya kendaraan kurang laik jalan dan kurang hati-hatinya pengemudi truck,” tambahnya.
Budiyanto menekankan bahwa penyidikan yang dilakukan pihak yang berwajib harus komprenhensip, pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna menentukan tersangkanya.
Pidana kecelakaan lalu lintas dapat ditangani penyidik Polri, dipihak lain dari pihak manajemen KA dapat menuntut ganti rugi terhadap pemilik truck tersebut.
“Hukum harus ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutup Budiyanto. (Joesvicar Iqbal)