“Setiap kasus melalui proses yang detail bersama pimpinan KPK dan pejabat struktural di KPK,” ujar Novel
“Kok bisa-bisanya menyalahkan penyelidik/penyidik yang bekerja keras atas perintah pimpinan KPK,” ketus Novel.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Kelala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (Koordinator Administrasi Kepala Basarnas) sebagai tersangka dugaan suap proyek di Basarnas tahun 2021-2023.
Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK di wilayah Cipayung, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi pada Rabu (26/7).
Selain kedua anggota TNI aktif tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang berasal dari unsur sipil/swasta. Ketiga tersangka di antaranya MG selaku Komisaris Utama PT MGCS; MR selaku Dirut IGK dan RA selaku Dirut PT KAU.(Yudha Krastawan)