Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Seusai Diperiksa, Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Langsung Ditahan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Seusai Diperiksa, Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Langsung Ditahan KPK
Headline

Seusai Diperiksa, Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Langsung Ditahan KPK

Iqbal
Iqbal Published 07 Jul 2023, 18:21
Share
1 Min Read
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Foto: Live streaming KPK
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Foto: Live streaming KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi kegiatan ekspor impor.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, penahanan Andhi dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup terkait penerimaan gratifikasi kegiatan ekspor impor.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo

Selain gratifikasi, Andhi juga disangka menyembunyikan kekayaan atau aset yang bersumber dari korupsi.

Setelah dilakukan penyidikan, KPK juga menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya, Andhi disangka dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Andhi Pramono, Gratifikasi, kasus tppu, komisi pemberantasan korupsi, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon menilai Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memiliki figur nakhoda handal alias pemimpin yang piawai. Effendi berharap negara sebesar Indonesia dapat dipimpin oleh orang yang memiliki figur tersebut. Kader PDIP Effendi Simbolon : Prabowo Subianto Miliki Figur Nakhoda Handal
Next Article PT Selis Retail Indonesia menggelar promosi selama di PRJ 2023. Foto: Selis Ssstt Ada Promo Kendaraan Listrik di PRJ 2023, Jangan Kehabisan!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Tekno/Science
Internet Cepat Ternyata Kuras Energi Jaringan Seluler
23 May 2026, 15:54
Ekonomi
Kejar Pertumbuhan 8 Persen Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta
23 May 2026, 16:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?