Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Seusai Diperiksa, Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Langsung Ditahan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Seusai Diperiksa, Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Langsung Ditahan KPK
Headline

Seusai Diperiksa, Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Langsung Ditahan KPK

Iqbal
Iqbal Published 07 Jul 2023, 18:21
Share
1 Min Read
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Foto: Live streaming KPK
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Foto: Live streaming KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi kegiatan ekspor impor.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, penahanan Andhi dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup terkait penerimaan gratifikasi kegiatan ekspor impor.

Baca Juga

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi di Kemnaker
KPK Obok-obok Kantor Kemnaker, Diduga Terkait Kasus Suap TKA
Masih Usut Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil Wakil Bupati Situbondo dan Pejabat KONI Jatim

Selain gratifikasi, Andhi juga disangka menyembunyikan kekayaan atau aset yang bersumber dari korupsi.

Setelah dilakukan penyidikan, KPK juga menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya, Andhi disangka dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Andhi Pramono, Gratifikasi, kasus tppu, komisi pemberantasan korupsi, kpk
Iqbal 07 Jul 2023, 18:21
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon menilai Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memiliki figur nakhoda handal alias pemimpin yang piawai. Effendi berharap negara sebesar Indonesia dapat dipimpin oleh orang yang memiliki figur tersebut. Kader PDIP Effendi Simbolon : Prabowo Subianto Miliki Figur Nakhoda Handal
Next Article PT Selis Retail Indonesia menggelar promosi selama di PRJ 2023. Foto: Selis Ssstt Ada Promo Kendaraan Listrik di PRJ 2023, Jangan Kehabisan!

TERPOPULER

TERPOPULER
Yacob Sayuri
HeadlineOlahraga

Buah Kerja Keras, Yakob dan Yance Sayuri Kembali ke Timnas Indonesia

Olahraga
Timnas Uruguay Tertarik Gelar Laga Persahabatan Melawan Timnas Indonesia
20 May 2025, 10:55
Kriminal
Bareskrim Polri Gerebek Pangkalan Pengoplos Gas LPG
20 May 2025, 12:08
Hukum
Masih Usut Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil Wakil Bupati Situbondo dan Pejabat KONI Jatim
20 May 2025, 14:45
HeadlineNews
50 Kali Aksi, 4 Tersangka Komplotan Spesialis Ranmor Diringkus Polsek Pesanggrahan
20 May 2025, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?