IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebesar Rp8 triliun.
Siapapun yang terlibat, maka harus diproses sesuai aturan maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian ditegaskan Ketua Front Pergerakan Nasional (FPN), Dos Santos dalam pernyataan sikapnya yang dikutip, Sabtu (8/7).
Dos pun meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan penegakan hukum tanpa tebang pilih atau rule of law.
“Meminta Presiden RI, untuk segera memerintahkan jajarannya agar memastikan terlaksananya rule of law, penegakkan hukum tanpa tebang pilih,” kata Dos Santos.
Dia berharap, Presiden Jokowi mampu melaksanakan kepastian penegakkan hukum bagi semua pelaku korupsi, khususnya kasus mega korupsi BTS Kominfo.
“Jika tidak, FPN dan jaringannya di berbagai wilayah bersama rakyat akan menyerukan mosi tidak percaya yang dapat berakibat pada pemakzulan secara konstitusional,” tegas Dos Santos.