Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bergelimang Harta, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Disebut Sudah Lama Terima Gratifikasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Bergelimang Harta, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Disebut Sudah Lama Terima Gratifikasi
HukumIndex beritaNews

Bergelimang Harta, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Disebut Sudah Lama Terima Gratifikasi

Yudha
Yudha Published 08 Jul 2023, 09:35
Share
2 Min Read
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Foto: Live streaming KPK
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Foto: Live streaming KPK
SHARE

IPOL.ID – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diduga sudah lama menjalankan aksinya menerima gratifikasi, yakni sejak 2012-2022. Saat ini, Andhi sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini kalau kita ikuti, dari tahun 2012 sampai 2022 cukup lama juga,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7) malam.

Dalam aksinya, Andhi diduga berperan sebagai perantara serta pemberi rekomendasi ke para pengusaha bidang ekspor impor agar bisa dipermudah dalam aktivitas bisnisnya. Namun rekomendasi yang diberikannya diduga menyalahi aturan. Dari rekomendasi dan perannya sebagai perantara, Andhi telah menerima gratifikasi atau uang.

Menurut Alex, penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono sebetulnya bisa dicegah jika pengawasan berjalan dengan baik. Namun yang terjadi justru sebaliknya, sehingga yang bersangkutan pun bisa menjalankan aksinya. Ditambah lagi, terdapat dugaan kejanggalan dari kenaikan harta kekayaan Andhi.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK: Modus Korupsi Oknum Kepala Daerah Selalu Sama dan Berulang
Kemenag Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran
Nasib Nikita Mirzani Diputus MA: Kasasi Ditolak, Hukuman 6 Tahun Tak Berubah

“Jadi seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan yang sedemikian besar dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan, atau pimpinannya itu tidak tahu,” ungkap Alex.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Andhi Pramono, Gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bank bjb memberikan hadiah logam mulia untuk semua transaksi penjualan atau pembelian surat berharga melalui bank bjb. Foto: Bank bjb Bertransaksi Obligasi di Pasar Sekunder melalui bank bjb, Bisa Bawa Pulang Logam Mulia
Next Article Gedung Utama Kejaksaan Agung yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung. Tangani Korupsi BTS Kominfo, FPN: Kejagung Tidak Boleh Tebang Pilih

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Tekno/Science
Internet Cepat Ternyata Kuras Energi Jaringan Seluler
23 May 2026, 15:54
Ekonomi
Kejar Pertumbuhan 8 Persen Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta
23 May 2026, 16:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?