Faktanya, penyalahgunaan wewenang bersumber dari kewenangan yang melekat pada organ sipil, bukan tindakan aktif seseorang dalam status sebagai pejabat militer.
Kewenangan yang mungkin disalahgunakan itu pada dasarnya berasal dari jabatan yang disandang (Kabasarnas), bukan jabatan militer sekalipun statusnya dinilai pasif. Aktif manakala yang bersangkutan menjalankan kewajiban sehari-hari sebagai anggota militer.
Tidak aktif (pasif) dalam hal yang bersangkutan sedang diperbantukan/dikaryakan pada jabatan sipil untuk waktu tertentu sebagaimana di atur dalam ketentuan. Disini ada istilah militer aktif dan dikaryakan.
Oleh sebab perbuatan hukum terjadi karena jabatan yang diemban melahirkan kewenangan bertindak konkrit yang menciptakan kerugian negara, sejogjanya seseorang dalam jabatan tersebut dimintai tanggungjawabnya sesuai kedudukan pada jabatan di maksud, tidak dalam status lain.
Beda lagi jika seorang militer aktif seperti Panglima, Pangdam, Danrem, Dandim, atau Danramil melakukan penyalahgunaan wewenang yang menciptakan konsekuensi hukum. Ini ranah peradilan militer.