IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta, Medan.
Mangindar ditahan sebagai tersangka korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kecamatan Harian.
“Tersangka MS ditahan selama 20 hari di Rutan Klas I Tanjung Gusta, Medan, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023,” kata Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan dalam keterangannya Sabtu (19/8).
Sebelumnya, Mangindar yang merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir ditetapkan tersangka korupsi dalam Izin Membuka Tanah pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir.
Ia diduga tidak melaksanakan Izin Membuka Tanah yang berlokasi di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Namun setelah ditetapkan tersangka, Mangindar tidak hadir sebanyak tiga kali berturut-turut memenuhi pemanggilan yang disampaikan secara patut oleh penyidik. Sehingga timbul kekhawatiran penyidik, bahwasannya tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.