Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diberi Kompensasi hingga Tutup Sementara, Perajin Arang Batok: Tidak Sebanding Pendapatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Diberi Kompensasi hingga Tutup Sementara, Perajin Arang Batok: Tidak Sebanding Pendapatan
Jakarta Raya

Diberi Kompensasi hingga Tutup Sementara, Perajin Arang Batok: Tidak Sebanding Pendapatan

Bambang
Bambang Published 29 Aug 2023, 21:44
Share
4 Min Read
Andi Lukman selaku perajin arang batok memprotes dan kecewa dengan penutupan tempat usahanya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur di kawasan perumahan Jalan Anggrek, RT 04/RW 02, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Selasa (29/8) siang. Foto: Ist
Andi Lukman selaku perajin arang batok memprotes dan kecewa dengan penutupan tempat usahanya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur di kawasan perumahan Jalan Anggrek, RT 04/RW 02, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Selasa (29/8) siang. Foto: Ist
SHARE

“Adanya pencemaran udara, kami langsung melakukan pengecekan di seluruh wilayah Jakarta Timur dan Kasatpel LH Jakarta Timur untuk mencari informasi pencemaran udara itu, seperti pembakaran sampah ilegal dan sebagainya, kami langsung memasang spanduk dan menyetop kegiatan pembakaran arang tersebut,” jelasnya.

Ditegaskannya, apabila pemilik pabrik tersebut masih ditemukan beroperasi akan dikenakan sanksi, antara lain denda hingga Rp5 miliar.

“Kami meminta kepada pemilik menghentikan kegiatan yang sudah dilakukan selama ini. Jika masih melakukan hal sama akan dikenakan sanksi penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dari Kementerian Lingkungan Hidup tentang pengelolaan sampah,” tutup Eko. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diberi Kompensasi hingga Tutup Sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur, Perajin Arang Batok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa. Foto/dok/OJK OJK Gelar Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan
Next Article Ilustrasi - Pentingnya menjaga kebersihan toilet agar terbebas dari kuman dan penyakit. Foto: Freepik Mayoritas Warga Buang Limbah Tinja ke Kali di Rambutan Kalangan Ekonomi Mampu

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?