IPOL.ID- UU kekhususan Jakarta bakal diajukan ke DPR RI pada Oktober mendatang.
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui masih menggodok rancangan undang-undang (RUU) Kekhususan Jakarta.
“Karena memang RUU Jakarta ini masih dalam tahap pembahasan di pemerintah dan belum diajukan ke DPR. Adapun rencana pengajuan RUU Daerah Khusus Jakarta akan diajukan ke DPR RI pada Oktober 2023,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/8).
Dikatakannya, Jakarta akan diberikan kekhususan-kekhususan seiring dengan beralihnya status ibu kota negara ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Jakarta akan diberikan kekhususan-kekhususan melalui undang-undang,” kata Akmal.
Menurutnya, undang-undang kekhususan berguna dalam menyelesaikan permasalahannya sekaligus untuk membantu Jakarta mempertahankan sebagai provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar di Indonesia sekitar 16,64 persen.
“Nantinya peraturan itu dapat memberikan Jakarta kesempatan untuk menjadikannya sebagai Kota Global yang memiliki standard kehidupan tinggi,” tutupnya.