“Kita kan tidak mau mempunyai wakil rakyat yang justru pernah memakan uang rakyat,” ujar perempuan berusia 23 tahun itu.
Hal yang sama juga diungkapkan Mardiono. Warga Bekasi berusia 55 tahun itu berharap KPU segera memberikan informasi yang jelas soal nama caleg yang berstatus mantan koruptor.
“Saya berharap KPU mau memberikan informasi yang jelas soal ini, jangan ditutup- tutupi,” ujar Mardiono.
Anggota KPU, Idham Holik menyatakan mengenai riwayat hidup baru akan dibuka saat penetapan daftar calon tetap pada November mendatang. Menurut Idham, KPU akan meminta izin kepada bakal caleg melalui partai politik untuk mengumumkan daftar riwayat hidup mereka kepada masyarakat.
Dalam hal ini, KPU memandang daftar riwayat hidup merupakan informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk mengumumkan profil caleg, KPU harus mengantongi izin lebih dulu dari partai politik, katanya.
“Selanjutnya nanti pada tanggal 4 November 2023, pada saat kami mengumumkan DCT, kami akan meminta kepada calon anggota DPR maupun caleg pada umumnya se Indonesia untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup mereka seizing caleg yang bersangkutan,” jelas Idham.