IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui saat ini pihaknya dengan berbagai kewenangan yang dimiliki, senantiasa melakukan penindakan perkara “Big Fish” atau perkara besar yang berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara yang jumlahnya triliunan rupiah.
“Penindakan tersebut tidak saja untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku, tetapi juga dapat menyetop proses peredaran virus korupsi yang selama ini menggrogoti pembangunan nasional yang masif di seluruh Indonesia,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (17/8).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini banyak menangani perkara Big Fish atau perkara besar yang menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. Sebagai contoh, penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan ekspor minyak mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Selain terdangka perorangan, kasus ini juga melibatkan korporasi yang saat ini sudah ditetapkan tersangka.
Kasus lainnya adalah penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kenkoinfo) Johnny G Plate.