IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, IT.
Dalam pendalaman kasus tersebut, Kejagung melalui penyidik telah memeriksa dua petinggi CV Aneka Ilmu.
Kedua saksi, ARB selaku Bagian Keuangan dan P selaku Wakil Direktur dan Tim Monitoring Proyek. Keduanya diperiksa di Gedung Jampidsus atau Gedung Bundar pada Rabu (16/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menyebut, pemeriksaan kedua saksi untuk memperkuat pembuktian korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
“(Termasuk) untuk melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana korupsi dimaksud,” katanya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Sebelum ini, Kejagung telah menetapkan satu orang tersangka yaitu mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, IT pada Selasa (15/8). Selain ditetapkan tersangka, Anggota Komisi I DPR itu juga langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, Ismail ditahan selama 20 hari mulai 15 Agustus sampai dengan 3 September 2023. (Yudha Krastawan)