Ia menegaskan Polri sebagai salah satu Catur Wangsa dalam proses penegakan hukum pidana, juga perlu menghormati kewenangan yang dimiliki advokat atau pemberi bantuan hukum, serta hak atas bantuan hukum dari masyarakat.
Kemudian polisi perlu menginvestigasi ulang terhadap peristiwa penangkapan yang terjadi dengan menurunkan tim independen, serta memberikan sanksi kepada petugas yang melanggar aturan, serta memberikan jaminan agara peristiwa yang sama tidak terulang kembali.(Vinolla)
