IPOL.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat kepolisian mengedepankan cara persuasif dan dialogis terkait penangkapan Warga Bangis, Sungai Beremas, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), di area Masjid Raya Sumbar.
“Merespon peristiwa tersebut, Komnas HAM menyampaikan dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian, Polri perlu mengedepankan cara-cara yang persuasif dan dialogis,” kata Atnike Nova Sigiro Komnas HAM dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2023).
Atnike meminta anggota Polri memahami tugasnya ketika berhadapan dengan massa. Atnike menyinggung anggota Polri menyalahi kewenangan ketika menekan protes warga.
“Kewenangan Polri sebagai penyidik seharusnya tidak digunakan untuk menekan, tetapi justru melindungi kelompok masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui cara damai,” ujar Atnike.
Atnike menambahkan, penolakan masyarakat terkait sumber daya agraria yang terjadi tidak dapat hanya ditangani oleh kepolisian.
Pemerintah pusat dan daerah harus turut menyelesaikan permasalahan konflik dengan memperhatikan suara masyarakat.
Ia menegaskan Polri sebagai salah satu Catur Wangsa dalam proses penegakan hukum pidana, juga perlu menghormati kewenangan yang dimiliki advokat atau pemberi bantuan hukum, serta hak atas bantuan hukum dari masyarakat.
Kemudian polisi perlu menginvestigasi ulang terhadap peristiwa penangkapan yang terjadi dengan menurunkan tim independen, serta memberikan sanksi kepada petugas yang melanggar aturan, serta memberikan jaminan agara peristiwa yang sama tidak terulang kembali.(Vinolla)