IPOL.ID – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhanmad Lutfi bersedia memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sedianya, Lutfi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan fasilitas ekspor minyak mentah atau Crude Palm Oil (CPO) periode Januari 2022-April 2022.
“Atas hal itu, ML (Muhamad Lutfi) selaku mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa akan hadir sebagai saksi pada Rabu (9/8),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (7/8).
Sebelumnya, ML telah dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (2/8). Namun, ML berhalangan hadir karena tengah mendampingi istrinya yang sakit.
“Disampaikan melalui surat yang diterima penyidik bahwa ML tidak dapat hadir memenuhi panggilan saksi sebelumnya,” ujar Sumedana.
Meski begitu, Kejagung telah menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan Lutfi. Surat pemanggilan tertuang melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023.
Seperti diketahui, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka korporasi dalam penyidikan korupsi penyediaan fasilitas ekspor minyak mentah atau CPO periode Januari 2022-April 2022. Ketiga tersangka korporasi dimaksud adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Adapun kasus mafia minyak goreng ini merupakan pengembangan atas penetapan lima tersangka perorangan yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Kelimanya adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.
Lalu, tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.
Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.(Yudha Krastawan)