Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lusa, Kejagung Periksa Eks Mendag Muhammad Lutfi Terkait Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Lusa, Kejagung Periksa Eks Mendag Muhammad Lutfi Terkait Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng
HeadlineNews

Lusa, Kejagung Periksa Eks Mendag Muhammad Lutfi Terkait Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng

Bambang
Bambang Published 07 Aug 2023, 19:25
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

Seperti diketahui, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka korporasi dalam penyidikan korupsi penyediaan fasilitas ekspor minyak mentah atau CPO periode Januari 2022-April 2022. Ketiga tersangka korporasi dimaksud adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Adapun kasus mafia minyak goreng ini merupakan pengembangan atas penetapan lima tersangka perorangan yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Kelimanya adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Lalu, tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.

Baca Juga

Dadan Hindayana
Kantor BGN Digeledah, Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Kejagung
Penyidik Pidsus Kejagung Geledah Kantor BGN
Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Pengusutan Korupsi Wilmar Group

Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.(Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng, Periksa Eks Mendag Muhammad Lutfi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pbsi Herli Djaenudin, Asisten Pelatih Tunggal Putri Pelatnas: Banyak Pelajaran bisa diambil para pemain dari kejuaraan super 500
Next Article Ilustrasi, Penangkapan masyarakat Bangis, Foto: Freepik, @raupixel.com Komnas HAM Minta Polisi Lebih Dialogis Terkait Penangkapan Warga Bangis

TERPOPULER

TERPOPULER
RB
Nusantara

Video Diduga Lurah Marahi Petugas Puskesmas di Bandung Viral, BKPSDM Lakukan Klarifikasi

Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi Rabu 3 Juni 2026
03 Jun 2026, 08:00
Ekonomi
Desa BRILiaN Ketapanrame, Bukti Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal Mampu Ciptakan Ekonomi Desa yang Maju dan Berkelanjutan
03 Jun 2026, 10:30
Jabodetabek
Kabar Terbaru Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Depok, Rabu 3 Juni 2026
03 Jun 2026, 07:30
Nasional
Apa Hukum Basmi Ikan Sapu-Sapu dan Human Composting Menurut Islam?
03 Jun 2026, 09:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?