IPOL.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih menelusuri aliran uang mantan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo.
Penelusuran tersebut kini dilakukan dengan memeriksa seorang pengusaha (swasta) Bambang Suparno.
“Saksi Bambang Suparno hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang secara tunai oleh tersangka CP (Catur Prabowo),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengutip Rabu (30/8).
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan dugaan bahwa uang tunai tersebut disimpan dan dikelola oleh orang kepercayaan tersangka CP.
Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo sebelumnya telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi proyek fiktif tahun 2018-2020.
Tak sendiri, Catur ditetapkan tersangka bersama anak buahnya, Trisna Sutisna (TS) selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya. Selain korupsi, Catur juga ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Catur dan Trisna diduga menerima uang dari sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif. Di antaranya pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ); dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).