IPOL.ID-Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) menegaskan, regulasi pelantikan kepala daerah pada Pilkada Serentak tahun 2024 harus disegerakan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MIPI Baharuddin Thahir mengatakan, Pilkada Serentak 2024 sudah mau dilakukan, tetapi pelantikan belum banyak dipikirkan.
Padahal merujuk pada pengalaman sebelumnya, sengketa bisa terjadi jika pelantikan dan regulasinya tak ditetapkan. Untuk itu, kepastian kapan kepala daerah terpilih ini akan dilantik sangat dibutuhkan. Apalagi kali ini pilkadanya dilakukan secara serentak di 514 kabupaten/kota.
Pernyataan itu disampaikan Bahar saat membuka webinar mingguan MIPI bertema “Mengawal Keselarasan Pilkada Serentak dengan Manajemen Perencanaan Pembangunan Tahun 2024-2029”, Sabtu (26/8/2023).
Bahar melanjutkan, penetapan penjabat (Pj.) yang marak ditetapkan sejak tahun 2022 sifatnya hanya sementara, dan pada tanggal 31 Desember 2024 nanti semua Pj. kepala daerah berakhir masa jabatannya. Jika kesementaraan ini terus berjalan di daerah, maka akan terjadi potensi ketidakstabilan. Belum lagi tugas pokok dan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan dasar bisa terhambat.