IPOL.ID-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening (SRR).
Diketahui, SRR merupakan tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, SRR masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk 30 hari ke depan.
“(Ditahan) sampai dengan 5 September 2023 di Rutan KPK pada Rutan Puspomal Kelapa Gading Jakarta Utara,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali mengangkan, perpanjangan masa penahanan tersangka SRR dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
“Penahanan tersebut diperlukan karena masih adanya penjadwalan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening (SRR).