IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP Prima).
“Menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) tidak diterima,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam keterangannya, Jumat (11/8).
Dia menjelaskan, permohonan PK tersebut berkaitan dengan sengketa proses pemilihan umum yang dimohonkan oleh DPP PRIMA ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022.
Dalam hal ini berkaitan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Termasuk, kata dia, partai politik lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota Tahun 2024, tanggal 14 Desember 2022.
Dalam putusan PK tersebut, MK berpendapat putusan PTUN terkait sengketa proses pemilihan umum bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan kembali.