IPOL.ID – Praktisi Hukum Parulian Siregar dan Hutur Irvan Pandiangan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, (29/9).
Kedatangan mereka untuk mendesak KPK melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Samosir.
Kasus itu diduga melibatkan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang saat ini sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatra Utara.
“Kedatangan kami ke KPK, meminta agar KPK melakukan Supervisi terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana belanja tidak terduga (BTT) penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan COVID-19 status siaga darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir,” kata Parulian Siregar didampingi Hutur Irvan Pandiangan kepada wartawan.
Sebab, kata Parulian, laporan pengaduan mengenai permintaan pertanggungjawaban hukum dan proses dugaan keterlibatan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon di kasus dugaan korupsi dana COVID-19, yang dilayangkan satu tahun lalu tepatnya pada 30 Agustus 2022, tidak ada tindak lanjut dari Kejati Sumut.