IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menolak permohonan penghentian penuntutan dua tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat.
Kedua tersangka atas nama Hendra Alias Cino bin Haznan dan Rio Androva alias Rio bin Syafri.
Keduanya disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tidak dikabulkannya permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkap Jampidum, Fadil Zumhana dalam keterangannya, Senin (11/9).
Fadil menjelaskan dalam peraturan tersebut terdapat sejumlah alasan dikabulkannya permohonan penghentian proses penuntutan. Di antaranya, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf dan tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.