Ia menjelaskan, pekerja Indonesia yang bekerja di Korea diberi kesempatan untuk kerja kontrak di Korea lebih panjang, yang semula 4 tahun 7 bulan menjadi 10 tahun.
“Tidak perlu kembali ke tanah air dengan melakukan perpanjangan kontrak lagi,” ungkap Mahfud.
“Kemudian pekerja kasar (dengan visa E9 yang non-skill) seperti pekerja pabrik dan nelayan, kini bisa ditingkatkan ke visa E7 (semi-skill dan skill) yang dulu tidak bisa atau dengan proses yang hampir tidak mungkin. Ini juga bisa ditingkatkan kontraknya dan boleh bawa keluarga. Bahkan bisa menjadi warga negara Korea kalau memenuhi syarat,” sambung Mahfud.
Selanjutnya terkait masalah pendidikan, Mahfud menyampaikan bahwa pemerintah Korea mulai tahun depan akan memberikan kuota beasiswa kepada pelajar-pelajar Indonesia untuk belajar di Korea sebanyak 2.000 mahasiswa.
“Ranking universitas di Korea jauh lebih tinggi dari Indonesia, Indonedia paling tinggi ranking 300-an mereka ada di ranking di bawah 100. Kita diberi kesempatan belajar disana dengan beasiswa dari pemerintah Korea,” ujar dia.