Memakai IUP OP yang Diduga Palsu
Diungkapkan Boyamin, IUP OP dengan Kode Wilayah: KW 07. STP 082, yang terletak di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 218 hektar, yang berlaku hingga tahun 2031 sejatinya milik PT Sultra Jembatan Mas, berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, Nomor: 291/Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011.
Pada tanggal 12 Oktober 2011, melalui surat No: 108/SJM/X/2011, Michael Eduard Rumendong selaku Direktur PT Sultra Jembatan Mas yang diduga palsu, menyampaikan Permohonan kepada Bupati Konawe, Aswad Sulaiman yang pada pokoknya mengajukan Perubahan Nama Perusahaan, Direksi dan Komisaris PT Sultra Jembatan Mas menjadi PT PKS.
Padahal PT PKS sendiri baru didirikan pada tahun 2017, berdasarkan Akte Nomor 86 yang diterbitkan Notaris Rayan Riadi, SH, MKn di Kota Kendari tertanggal 26 Nopember 2017, dan mendapat Pengesahan dari Dirjen AHU tanggal 23 Januari 2018, sesuai Nomor SK: AHU-0003074.AH.01.01. Tahun 2018.